Senin, 02 Januari 2012

Warga Negara dan Negara

Sifat-Sifat Negara

Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Unsur-unsur Negara.

PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.

Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :

Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

· Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.

· Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.



Bentuk Negara


a.Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya
ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan
satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat
dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.



Kerugian sistem sentralisasi:

1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya
akan meningkat
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh
negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:

1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan
dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:

1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara
serikat, antara lain:

1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikanwewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat
dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen
federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).


Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan
hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.

Tidak ada komentar: