Minggu, 14 Juni 2015

Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi, azas, tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana

 Pada undang – undang no. 36 Pasal 1 dinyatakan :
1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap       informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2.      Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.      Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.

Pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi
II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi:
b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c.       menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpangdari ketentuan yang berlaku.
d.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.       melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau       diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f.        menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g.       menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i.         mengadakan penghentian penyidikan.
(3)     Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)     Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2)     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
 Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)     Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Dari semua pembahasan di atas maka kesimpulan yang dapat saya ambil bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan jadi siapa saja boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk informasi dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan baik dan nyaman.

Referensi :
http://hadirwong.blogspot.com/2013/04/penjelasan-uu-no36-tentang.html


http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan

http://komukblangsak.wordpress.com/2012/12/05/bab-vii-uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi/

UU RI no 19 mengenai hak cipta, ketentuan umum, lingkungan hak cipta, perlindungan hak cipta dan pendaftaran HAKI

 Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya

6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.

Ketentuan umumhak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.  Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.


Lingkungan Hak CiptaLingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Perlindungan Hak Cipta Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
1. Merek Dagang (Trademark).
2. Merek Jasa (Service Mark).
3. Merek Kolektif (Collective Mark).

Referensi :
http://opang-nich.blogspot.com/2013/05/uu-ri-no-19-tahun-2002-tentang-hak.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Jumat, 27 Maret 2015

Modus - Modus Kejahatan di Bidang IT

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

    Ruang lingkup kejahatan
    Sifat kejahatan
    Pelaku kejahatan
    Modus Kejahatan
    Jenis kerugian yang ditimbulkan




Jenis Cybercrime
A. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

B. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing  atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

C.  Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Pengertian Etika, Profesi, Dan Etika Profesi


ETIKA

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya atau refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Beberapa definisi ETIKA menurut pada ahli:

1.      Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

2.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan    buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

3.      Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

PROFESI

Pengertian profesi menurut DE GEORGE adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Etika Profesi

Sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawandi Lubis,1994:6-7)

Pengertian Etika Profesi :

    Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
    Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
    Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
    Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

SUMBER

http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/

http://eprints.undip.ac.id
http://www.scribd.com
http://erniritonga123.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

Rabu, 14 Januari 2015

Tugas Presentasi



BAB 4
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
            Berdasarkan bab-bab yang sudah dipaparkan dapat ditarik kesimpulan bahwa penulis berhasil mengetahui faktor yang menjadikan pelanggan mampu bertahan terhadap suatu pelayanan telekomunikasi yang digunakan dan mengetahui juga seberapa besar tingkat kepuasan dari pelanggan yang diambil datanya berdasarkan survey dari 20 koresponden
            Faktor-faktor yang menjadikan pelanggan mampu bertahan terhadap suatu pelayanan telekomunikasi adalah seperti pelayanannya yang baik, dalam artian jarang ada gangguan pada sinyal yang dapat menghambat akses data, kecepatan data dari provider dan diadakannya promo-promo menarik yang diberikan kepada konsumen/user.

4.2       Saran
            Bagi setiap unit pelayanan telekomunikasi hendaknya masih tetap terbuka menerima kritik dan saran dari berbagai pihak, agak dapat menampung dan memperbaiki hal-hal yang dikomplainkan pelanggan, demi memberikan kepuasaan sesuai dengan apa yang diharapkan para pelanggan.










DAFTAR PUSTAKA


Alex S. Nitisemito, Marketing. Edisi Revisi I, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Fandy Tjiptono, Manajemen Jasa, Penerbit Andi Yogyakarta 2000

J, Supranto. 1997. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 239.

Perreault, D, William, E. Jerome, Mc Carty (1993), ”Dasar-dasar Pemasaran”, PT. Erlangga,
Jakarta.

Schnaar, S.P,1991. Marketing Strategy: A .Customer-Driven Approach. The Free Press. New York

Tjiptono, Fandy dan Chandra, Gregorius. (2005). Service Quality and Satisfaction. Andi Yogyakarta, Yogyakata.

         

Senin, 05 Januari 2015

Kecendrungan Penggunaan Handphone di Indonesia

Handphone atau biasa disebut Telepon Genggam atau yang sering dikenal dengan nama Ponsel merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless): (Wikipedia.org)

Namun di era modern saat ini handphone ternyata memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat di indonesia. hampir sebagian besar masyarakat di indonesia memiliki jenis gadget seperti handphone. Pengguna ponsel di negara ini memang belum segila Brasil soal gonta-ganti handphone, tapi jumlahnya tetap tidak main-main. CIA mencatat ada 236.800.000 pelanggan seluler di Tanah Air.

Dari jumlah itu, belum terdata berapa orang yang memiliki ponsel lebih dari satu. Namun tidak bisa dipungkiri, pasar terbesar ponsel di Indonesia adalah feature phone, alias ponsel jadul yang hanya menawarkan fungsi komunikasi dasar seperti menelepon dan SMS.

Riset dari lembaga AC Nielsen mencatat 95 pengguna ponsel di Indonesia memanfaatkan alat itu untuk menjelajahi Internet. Bahkan tidak sedikit penduduk yang memiliki ponsel, tapi tidak memiliki komputer atau laptop.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi di indonesia akan sangat mempengaruhi perkembangan jumlah statistik penggunaan handphone, bahkan sekarang anak dibawah umur tidak lagi bermain permainan yang seharusnya dilakukan diusianya karena sudah mengenal handphone dengan teknologi yang canggih. Disamping handphone yang kini berkembang menjadi smartpone selain berfungsi dari untuk mempermudah pekerjaan manusia ternyata juga memiliki dampak buruk seperti salah satu contohnya menjadi "kecanduan" dan terlalu merasa nyaman dengan dunia maya dan bisa menjadikan seseorang menjadi anti sosial di kehidupan nyata.




Referensi : http://www.telaconu.com/2013/08/inilah-negara-dengan-pengguna-ponsel.html

Mengamankan data dalam jaringan telekomunikasi

Untuk menjaga keamanan data-data, pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Berikut ini beberapa teknik pengamanan data yang ada pada saat ini.
1. Enkripsi
Enkripsi adalah sebuah proses yang melakukan perubahan sebuah kode dari yang bisa dimengerti menjadi sebuah kode yang tidak bisa dimengerti (tidak terbaca). Enkripsi juga dapat diartikan sebagai kode atau chipper.
2. Firewall
Firewall adalah sebuah sistem atau perangkat yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Umumnya, sebuah firewall diimplementasi- kan dalam sebuah mesin terdedikasi, yang berjalan pada pintu gerbang (gateway) antara jaringan lokal dan jaringan lainnya. Firewall umumnya juga digunakan untuk mengontrol akses terhadap siapa saja yang memiliki akses terhadap jaringan pribadi dari pihak luar. Saat ini, istilah firewall menjadi istilah generik yang merujuk pada sistem yang mengatur komunikasi antardua jaringan yang berbeda. Mengingat saat ini banyak perusahaan yang memiliki akses ke internet dan juga tentu saja jaringan korporat di dalamnya, maka perlindungan terhadap aset digital perusahaan tersebut dari serangan para hacker, pelaku spionase, ataupun pencuri data lainnya, menjadi esensial.

Jika Anda telah menggunakan Internet secara teratur atau bekerja di sebuah perusahaan besar dan surfing internet saat Anda berada di tempat kerja, Anda harus memiliki pasti datang di firewall panjang. Anda mungkin juga telah mendengar orang mengatakan “firewall melindungi komputer mereka dari serangan web dan hacker” atau “situs web tertentu telah diblokir oleh firewall di tempat kerja mereka“.Jika Anda pernah bertanya-tanya untuk mengetahui apa sebenarnya firewall ini dan bagaimana cara kerjanya, di sini kita pergi. Dalam posting ini saya akan mencoba menjelaskan “Bagaimana firewall bekerja” dalam istilah awam.
·                  Cara Kerja Firewall
Firewall pada dasarnya merupakan penghalang antara komputer Anda (atau jaringan) dan Internet (luar dunia). Firewall bisa hanya dibandingkan dengan seorang penjaga keamanan yang berdiri di pintu masuk rumah Anda dan menyaring pengunjung yang datang ke tempat AndaDia mungkin mengizinkan beberapa pengunjung untuk masuk sementara menyangkal orang lain yang ia tersangka penyusup yang. Demikian pula firewall adalah sebuah program perangkat lunak atau perangkat keras yang menyaring informasi (paket) yang datang melalui internet ke computer pribadi anda atau jaringan computer.
Firewall dapat memutuskan untuk mengizinkan atau memblokir lalu lintas jaringan antara perangkat berdasarkan aturan yang pra-dikonfigurasi atau ditentukan oleh administrator firewall. Kebanyakan personal firewall seperti firewall Windows beroperasi pada seperangkat aturan pra-konfigurasi yang paling cocok dalam keadaan normal sehingga pengguna tidak perlu khawatir banyak tentang konfigurasi firewall.
firewall pribadi adalah mudah untuk menginstal dan menggunakan dan karenanya disukai oleh pengguna-akhir untuk digunakan pada komputer pribadi mereka. Namun jaringan besar dan perusahaan-perusahaan lebih memilih orang-orang firewall yang memiliki banyak pilihan untuk mengkonfigurasi sehingga untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. Sebagai contoh, perusahaan mungkin membuat aturan firewall yang berbeda untuk server FTP, Telnet server dan server Web. Selain itu perusahaan bahkan dapat mengontrol bagaimana karyawan dapat terhubung ke Internet dengan memblokir akses ke situs web tertentu atau membatasi transfer file ke jaringan lain. Jadi selain keamanan, firewall dapat memberikan perusahaan kontrol luar biasa atas bagaimana orang menggunakan jaringan.
Firewall menggunakan satu atau lebih metode berikut untuk mengatur lalu lintas masuk dan keluar dalam sebuah jaringan:
1. 1.. Packet Filtering: Pada metode ini paket (potongan kecil data) dianalisa dan dibandingkan denganfilter. filter paket memiliki seperangkat aturan yang datang dengan tindakan menerima dan menolak yang pra-dikonfigurasi atau dapat dikonfigurasi secara manual oleh administrator firewall.. Jika paket berhasil membuatnya melalui filter ini maka itu diperbolehkan untuk mencapai tujuan, kalau tidak akan dibuang.
2. 2. Stateful Inspeksi: Ini adalah metode baru yang tidak menganalisa isi dari paket. Sebaliknya ia membandingkan aspek kunci tertentu setiap paket database sumber terpercaya.. Kedua paket yang masuk dan keluar dibandingkan terhadap database ini dan jika perbandingan menghasilkan pertandingan yang wajar, maka paket yang diizinkan untuk melakukan perjalanan lebih lanjut. Jika tidak, mereka akan dibuang.
·                  Konfigurasi Firewall
Firewall dapat dikonfigurasi dengan menambahkan satu atau lebih filter berdasarkan beberapa kondisi seperti tersebut di bawah ini:
1. 1. Alamat IP: Dalam kasus apapun jika sebuah alamat IP di luar jaringan dikatakan kurang baik, maka dimungkinkan untuk mengatur filter untuk memblokir semua lalu lintas ke dan dari alamat IP. Misalnya, jika alamat IP cetain ditemukan akan membuat terlalu banyak koneksi ke server, administrator dapat memutuskan untuk memblokir lalu lintas dari IP ini menggunakan firewall.
2. 2. Nama Domain: Karena sulit untuk mengingat alamat IP, itu adalah cara yang lebih mudah dan lebih cerdas untuk mengkonfigurasi firewall dengan menambahkan filter berdasarkan nama domain. Dengan mendirikan domain filter, perusahaan dapat memutuskan untuk memblokir semua akses ke nama domain tertentu, atau mungkin menyediakan akses hanya untuk daftar nama domain yang dipilih.
3. 3. Port / Protokol: Setiap layanan yang berjalan pada server dibuat tersedia ke Internet menggunakan nomor port, satu untuk setiap layananDengan kata sederhana, port bisa dibandingkan dengan pintu virtual dari server melalui layanan yang tersedia. Sebagai contoh, jika server adalah menjalankan Web (HTTP) layanan maka akan biasanya tersedia pada port 80. Untuk memanfaatkan layanan ini, klien ingin terhubung ke server melalui port 80. Demikian pula berbagai layanan seperti Telnet (Port 23), FTP (port 21) dan SMTP (port 25) Layanan dapat berjalan pada server. Jika layanan ini ditujukan untuk publik, mereka biasanya tetap terbuka. Jika tidak, mereka yang diblok menggunakan firewall sehingga mencegah penyusup menggunakan port terbuka untuk membuat sambungan tidak sah.
4. 4. Firewall dapat dikonfigurasi untuk menyaring satu atau lebih kata atau frase spesifik sehingga, baik dan keluar paket yang datang dipindai untuk kata-kata dalam saringan. Misalnya, Anda mungkin mengatur aturan firewall untuk menyaring setiap paket yang berisi istilah ofensif atau frase yang mungkin Anda memutuskan untuk memblokir dari memasuki atau meninggalkan jaringan Anda.
3. Kriptografi
Kriptografi (cryptography) berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua suku kata yaitu kripto dan graphia. Kripto artinya menyembunyikan, sedangkan graphia artinya tulisan. Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi, seperti kerahasiaan data, keabsahan data, integritas data, serta autentikasi data .Tetapi tidak semua aspek keamanan informasi dapat diselesaikan dengan kriptografi.
Kriptografi dapat pula diartikan sebagai ilmu atau seni untuk menjaga keamanan pesan. Ketika suatu pesan dikirim dari suatu tempat ke tempat lain, isi pesan tersebut mungkin dapat disadap oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mengetahui isi pesan tersebut. Untuk menjaga pesan, maka pesan tersebut dapat diubah menjadi suatu kode yang tidak dapat dimengerti oleh pihak lain.
Enkripsi adalah sebuah proses penyandian yang melakukan perubahan sebuah kode (pesan) dari yang bisa dimengerti (plainteks) menjadi sebuah kode yang tidak bisa dimengerti (cipherteks). Sedangkan proses kebalikannya untuk mengubah cipherteks menjadi plainteks disebut dekripsi. Proses enkripsi dan dekripsi memerlukan suatu mekanisme dan kunci tertentu.
Kriptoanalisis (cryptanalysis) adalah kebalikan dari kriptografi, yaitu suatu ilmu untuk memecahkan mekanisme kriptografi dengan cara mendapatkan kunci dari cipherteks yang digunakanuntukmendapatkanplainteks.
Kriptologi (cryptology) adalah ilmu yang mencakup kriptografi dan kriptoanalisis.
TujuanKriptografi
Ada empat tujuan mendasar dari kriptografi yang juga merupakan aspek keamanan informasi, yaitu:
1.Kerahasiaan, adalah aspek yang berhubungan dengan penjagaan isi informasi dari siapapun kecuali yang memiliki otoritas atau kunci rahasia untuk membuka informasi yang telah dienkripsi.
2.Integritas data, adalah aspek yang berhubungan dengan penjagaan dari perubahan data secara tidak sah. Untuk menjaga integritas data, sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain penyisipan, penghapusan, dan pensubsitusian data lain kedalam data yang sebenarnya.
3.Autentikasi, adalah aspek yang berhubungan dengan identifikasi atau pengenalan, baik secara kesatuan sistem maupun informasi itu sendiri. Dua pihak yang saling berkomunikasi harus saling memperkenalkan diri. Informasi yang dikirimkan harus diautentikasi keaslian, isi datanya, waktu pengiriman, dan lain-lain.
4.Non-repudiation (menolak penyangkalan), adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman suatu informasi oleh yang mengirimkan, atau harus dapat membuktikan bahwa suatu pesan berasal dari seseorang, apabila ia menyangkal mengirim informasitersebut.

Kriptologi
Secara luas, persandian juga dikenal dengan sebutan kriptologi. Istilah kriptologi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari “kriptos” yang berarti tersembunyi (rahasia) dan “logos” yang berarti ilmu. Jadi kriptologi adalah ilmu atau seni yang mempelajari semua aspek tulisan rahasia.
Kriptologi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kriptografi dan kriptoanalisis. Kriptografi adalah cara (sistem, metode) yang mengolah tata tulisan dalam berita sehingga menjadi tata tulisan yang berlainan dan tidak bermakna (incoherent). Sedangkan kriptoanalisis adalah usaha mendapatkan teks terang dari suatu teks sandi yang tidak diketahui sistem serta kunci-kunci-nya.
Kriptologimempunyai2(dua)pengertian,yaitu:
(1)Kriptologi sebagai ilmu, yang mempelajari semua aspek dalam tulisan rahasia. Ilmu persandian ini dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok dasar:
Sistem steganografi, meliputi sistem-sistem yang secara katawiyah menyembunyikan berita, seperti di dalam gumpalan lilin, dengan tanda-tanda tertentu, di dalam teks berita lain, “dihilangkan” dengan tinta rahasia, dan lain sebagainya. Steganografi terbagi menjadi 3 (tiga) jenis:
1.Linguistis: Semagram, Open Code
2.Teknologis: Secret (invisible) inks, Micro-photography
3.Concealments
Sistem kriptografik, meliputi sistem-sistem yang mengolah tata tulisan dalam berita sehingga menjadi tata tulisan yang berlainan dan tidak bermakna (incoherent). Sistem ini dibedakan menjadi 2 (dua):
1.Cipher: Transposisi dan Substitusi
2.Code: Placode (Plain Code) dan Encicode (Enciphered Code)

(2)Kriptologi sebagai kegiatan,
Kriptologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai pengaman pengamanan informasi (information security) meliputi semua metode, termasuk enkripsi.

4. Secure Socket Layer (SSL)
Secure Soccer Layer adalah suatu bentuk penyandian data sehingga informasi rahasia seperti nomor kartu kredit atau kontrol autentikasinya tidak dapat dibaca atau diakses oleh pihak lain selain pemiliknya dan server (pemilik servis). SSL atau Secure Sockets Layer adalah sebuah protokol keamanan data yang digunakan untuk menjaga pengiriman data web server dan pengguna situs web tersebut.
Jenis SSL yang paling aman dapat dilihat dari tingkat keamanan SSL, yang terletak pada kekuatan enkripsi yang didukungnya (misalnya 256 bit). Semakin besar tingkat enkripsi semakin susah untuk dibobol. Secara teknis, semua SSL dengan tingkat enkripsi yang sama, mempunyai tingkat keamanan yang sama.
Untuk mengetahui apabila transaksi diamankan oleh SSL adalah sebuah icon berlambangkan gembok yang terkunci akan muncul di browser yang telah diamankan dengan SSL. Dengan meng-klik icon tersebut akan diketahui otoritas sertifikasi dari sertifikat SSL tersebut.
SSL dikembangkan oleh Netscape Communication pada tahun 1994. SSL memiliki tiga versi yaitu 1.0, 2.0, dan 3.0 yang diliris pada tahun 1996. SSL merupakan suatu standar teknologi keamanan yang menjamin bahwa seluruh data yang dilewatkan antara web server dengan web browser terjaga kerahasiaan dan keutuhannya. SSL membuat koneksi yang ter-enkripsi (tersandi) antara server atau situs dengan pengunjungnya saat pengunjung itu mengaksesnya, sehingga data rahasia atau penting bisa terkirim tanpa khawatir ada usaha perubahan ditengah jalannya. Tanpa enkripsi SSL semua data yang dikirim lewat internet sangat mungkin dilihat oleh orang lain. SSL bertindak sebagai protokol yang mengamankan komunikasi antara client dan server.
Protokol SSL mengotentikasi server kepada client menggunakan kriptografi kunci publik dan sertifikat digital. Protokol ini juga menyediakan otentikasi client ke server. Algoritma kunci publik yang digunakan adalah RSA, dan untuk algoritma kunci rahasia yang digunakan adalah IDEA, DES, dan 3DES, dan algoritma fungsi hash menggunakan MD5. Verifikasi kunci publik dapat menggunakan sertifikat yang berstandar X.509.
Untuk mengaktifkan SSL pada situs anda, anda perlu memasang sertifikat SSL yang sesuai dengan server dan situs anda. Setelah SSL terpasang, anda bisa mengakses situs anda secara aman dengan mengganti URL yang sebelumnya http:// menjadi https://. Hal ini dapat terlihat dari indikator / ikon gembok pada browser atau juga alamat situs yang diakses diindikasikan dengan warna hijau pada baris alamat browser.

5. Good Privacy
Pretty Good Privacy adalah salah satu algoritma keamanan komunikasi data melalui internet untuk komunikasi harian semacam electonic mail. PGP merupakan gabungan antara sistem pembiatan digest, enkripsi simetris, dan asimetris.
Cara Kerja PGP
PGP mengkombinasikan fitur-fitur terbaik yang terdapat pada kriptografi konvensional dengan kriptografi kunci publik. PGP merupakan sistem kriptografi hybrid. Enkripsi pada PGP menggunakan kriptografi kunci publik dan juga sistem yang menggabungkan kunci publik tersebut dengan identitas pengguna. Versi pertama dari sistem ini memperkenalkan skema web of trustyang berbeda dengan sistem X.509 yang menggunakan pendekatan berdasarkan otoritas sertifikat (authority certificate). Versi terbaru dari PGP menyediakan kedua alternatif tersebut melalui manajemen server secara otomatis. Enkripsi email pada PGP menggunakan algoritma enkripsi kunci asimetri dengan pasangan kunci publik-kunci privat. Pengirim email menggunakan kunci publik penerima untuk melakukan enkipsi kunci rahasia yang digunakan pada algoritma cipher simetri. Pada akhirnya kunci akan digunakan untuk melakukan enkripsi plainteks. Hampir semua knci publik pengguna PGP tersimpan pada server kunci PGP yang tersebar di seluruh dunia. Berikut ini adalah skema enkripsi dengan menggunakan PGP:
Penerima email yang terenkripsi tersebut menggunakan kunci sesi (session key) untuk melakukan dekripsi terhadap email tersebut. Kunci sesi ini terdapat pada email yang terenkripsi tersebut dan diperoleh dengan cara mendekripsinya dengan menggunakan kunci privat. Berikut ini adalah skema dekripsi pada PGP :
Strategi yang sama digunakan untuk mendeteksi apakah suatu pesan sudah mengalami perubahan atau belum dan juga untuk menentukan apakah pesan berasal dari pengirim yang sebenarnya. Pengirim menggunakan enkripsi PGP untuk memberikan tanda tangan digital (digital signature) pada pesan dengan algoritma RSA atau DSA. Untuk melakukannya, PGP melakukan komputasi nilaihash (message digest) dari plainteks untuk kemudian membubuhkan tanda tangan digital dari nilai hash tersebut dengan menggunakan kunci privat pengirim.
Sejak versi pertama, PGP telah memberikan suatu skema pembuatan sertifikat secara internal yang disebut web of trust. Kunci publik yang diberikan dapat ditandatangani secara digital oleh pihak ketiga untuk menguji asosiasi antara seseorang dengan kunci tersebut. Skema ini juga memiliki beberapa tingkat kepercayaan untuk hasil pengujian tanda tangan.
Web of trust adalah suatu model kepercayaan yang kumulatif. Sebuah sertifikat dapat dipercaya secara langsung atau dipercaya dengan melalui perantara sertifikat lainnya. PGP menggunakan tanda tangan digital sebagai bentuk perkenalan. Ketika pengguna menandatangani kunci lain maka pengguna tersebut akan menjadi pengenal (introducer) kunci tersebut. Dengan cara demikian maka akan terbentuk suatu jaringan kepercayaan yang disebut web of trust.
PGP juga memiliki fitur untuk membatalkan (revoke) sertifikat identitas yang sudah tidak valid. Hal ini kurang lebih sama dengan certificate revocation listpada skema Public Key Infrastructure. PGP versi terakhir juga mendukung fitur untuk memeriksa sertifikat yang sudah tidak berlaku lagi.



6. Sniffer Paket
Secara kontekstual, sniffer paket adalah pengendus paket atau dapat pula diartikan “penyadap paket” yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer, yaitu sebuah aplikasi yang dapat melihat lalu lintas data pada jaringan komputer.
Oleh karena data mengalir secara bolak-balik pada jaringan, maka aplikasi ini menangkap tiap-tiap paket dan terkadang menguraikan isi dari RFC (Request for Comments) atau spesifikasi yang lain. Berdasarkan pada struktur jaringan (seperti hub atau switch), salah satu pihak dapat menyadap keseluruhan atau salah satu dari pembagian lalu lintas dari salah satu mesin di jaringan. Perangkat pengendali jaringan dapat pula diatur oleh aplikasi penyadap untuk bekerja dalam mode campur aduk (promiscuous mode) untuk “mendengarkan” semuanya (umumnya pada jaringan kabel).
Sniffer paket dapat dimanfaatkan untuk hal-hal berikut ini.
a. Mengatasi permasalahan pada jaringan komputer.
b. Mendeteksi adanya penyelundup dalam jaringan (Network Inyudion). c. Memonitor penggunaan jaringan dan menyaring isi tertentu.
d. Memata-matai penggunaan jaringan lain dan mengumpulkan informasi pribadi yang dimilikinya (misalnya password).
e. Dapat digunakan untuk Reverse Engineer pada jaringan.

referensi : http://robyadityasurya.blogspot.com/2012/11/keamanan-data-untukmenjaga-keamanan.html